Surat
resmi dengan nomor B-222/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/04/2025,
yang diterbitkan pada 8
April 2025, merupakan pengumuman penting dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan
Islam (Diktis) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
yang menyampaikan informasi pembukaan pendaftaran Program Bantuan Pengabdian kepada
Masyarakat pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk Tahun Anggaran 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan
mutu pengabdian kepada masyarakat oleh civitas akademika PTKI, baik negeri
(PTKIN) maupun swasta (PTKIS), melalui dukungan dana dan fasilitasi kegiatan
pengabdian yang terstruktur dan berbasis kebutuhan nyata.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan dan pengelolaan program mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1140, yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan program bantuan tersebut. Adapun pendaftaran dibuka selama satu bulan, yakni mulai 21 April hingga 21 Mei 2025 pukul 23:59 WIB, dengan klasifikasi klaster program yang disesuaikan dengan jenis dan sumber perguruan tinggi pengusul. Klaster pengabdian yang tersedia mencakup berbagai isu strategis, seperti pembinaan kapasitas, program studi, isu ramah anak dan disabilitas, kerja sama dengan dunia usaha dan industri (DUDI), lingkungan dan energi terbarukan, kesehatan masyarakat, pemberdayaan masyarakat di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal), serta kolaborasi internasional.
Pengajuan
proposal dilakukan secara daring melalui platform resmi Litapdimas (http://litapdimas.kemenag.go.id).
Untuk mendukung validitas dan keterpaduan data, pemilik akun di Litapdimas wajib melakukan pengisian NIK dan
sinkronisasi ID SINTA dalam menu profil pengguna, sebagaimana
telah diinstruksikan dalam surat edaran sebelumnya. Penekanan diberikan pada
pentingnya komitmen terhadap keluaran dan manfaat program; peserta yang tidak
memenuhi kewajiban output, outcome, abstrak, dan logbook sesuai batas waktu
yang ditetapkan akan dikenai sanksi
pemblokiran akun, yang berdampak pada ketidakmampuan mengajukan
proposal bantuan di masa mendatang.
Sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan ini, para pimpinan PTKI dan Kopertais di seluruh Indonesia diminta untuk menyebarluaskan informasi ini kepada dosen dan sivitas akademika. Untuk itu, sesi sosialisasi daring akan diselenggarakan melalui Zoom Meeting pada Selasa, 15 April 2025 pukul 10.00 WIB, yang dapat diakses melalui tautan dan kredensial yang telah disediakan. Informasi tambahan dan perkembangan terkait program ini akan terus diperbarui melalui laman Litapdimas.
x


